Kegagalan Bangunan
Penilaian
Kegagalan dalam Kontruksi Perkerasan Geometrik Jalan
Dalam kontrak jasa
konstruksi antara pemerintah dan penyedia jasa (kontraktor), sering kali
terjadi permasalahan, khususnya terkait permasalahan kegagalan bangunan serta
keterkaitannya dengan hukum pidana, baik tindak pidana korupsi maupun tindak
pidana di bidang jasa konstruksi.
Definisi kegagalan bangunan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (UU JK)
adalah suatu keadaan bangunan yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa
kepada pengguna jasa menjadi tidak berfungsi, baik secara keseluruhan, maupun
sebagian, dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak
kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan
penyedia dan/atau pengguna jasa. Untuk menentukan kegagalan bangunan, terdapat
beberapa tahap yang harus dilalui. Pertama, pekerjaan konstruksi harus sudah
selesai dilaksanakan dan diserahterimakan. Kedua, pelaksanaan audit perlu
dilakukan oleh pemeriksa, baik internal maupun eksternal, yang nantinya akan
menentukan apakah ada temuan atau penyimpangan.
Menurut Suharsimi Arikunto
(2009) penilaian adalah mengambil suatu keputusan terhadap sesuatu dengan
ukuran baik buruk.
Geometrik jalan didefinisikan sebagai suatu bangun jalan raya yang menggambarkan tentang bentuk/ukuran jalan raya baik yang menyangkut penampang melintang, memanjang, maupun aspek lain yang terkait dengan bentuk fisik jalan.
Penyebab kegagalan umumnya disebabkan
oleh :
- Tidak mengikuti TOR,
- Terjadi penyimpangan dari prosedur baku, manual atau peraturan yang berlaku,
- Terjadi kesalahan dalam penulisan spesifikasi teknik,
- Kesalahan atau kurang profesionalnya perencana dalam menafsirkan data perencanaan dan dalam menghitung kekuatan rencana suatu komponen konstruksi,
- Perencanaan dilakukan tanpa dukungan data penunjang perencanaan yang cukup dan akurat,
- Terjadi kesalahan dalam pengambilan asumsi besaran rencana (misalnya beban rencana) dalam perencanaan,
- Terjadi kesalahan perhitungan arithmatik
- Kesalahan gambar rencana.
- Tidak mengikuti spesifikasi sesuai kontrak,
- Salah mengartikan spesifikasi,
- Tidak melaksanakan pengujian mutu dengan benar,
- Tidak menggunakan material yang benar,
- Salah membuat metode kerja,
- Salah membuat gambar kerja,
Penilaian
yang membuat bangunan tersebut dikategorikan mengalami kegagalan pada konstruksi apabila terjadi:
- Retakan (Cracking),
- Kerusakan pada sambungan (jointsealdamage)
- Kerontokan (Disintegration),
- Perubahan permukaan konstruksi (Distortion),
- Hilangnya kekesatan permukaan konstruksi (Loss of Skid Resistance)
- Lubang (Pathole)
- Lendutan di jalur roda (Rutting)
- Keluarnya Material Aspal ke permukaan (Bleeding/fushing)
- Penurunan / Patahan (Settlement/Faulting)
- Tambalan Tidak sempurna (Patching)
- Longsor
- Penurunan daya dukung tanah
- Lebar lajur sempit
- Jari-jari tikungan kecil
- Jarak pandang pendek
- Gorong-gorong kecil
- Terjadi banjir/ genangan air
- Rambu tidak memadai
- DLL
Komentar
Posting Komentar