Kegagalan Bangunan



Penilaian Kegagalan dalam Kontruksi Perkerasan  Geometrik Jalan

Dalam kontrak jasa konstruksi antara pemerintah dan penyedia jasa (kontraktor), sering kali terjadi permasalahan, khususnya terkait permasalahan kegagalan bangunan serta keterkaitannya dengan hukum pidana, baik tindak pidana korupsi maupun tindak pidana di bidang jasa konstruksi.
Definisi kegagalan bangunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (UU JK) adalah suatu keadaan bangunan yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa menjadi tidak berfungsi, baik secara keseluruhan, maupun sebagian, dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia dan/atau pengguna jasa. Untuk menentukan kegagalan bangunan, terdapat beberapa tahap yang harus dilalui. Pertama, pekerjaan konstruksi harus sudah selesai dilaksanakan dan diserahterimakan. Kedua, pelaksanaan audit perlu dilakukan oleh pemeriksa, baik internal maupun eksternal, yang nantinya akan menentukan apakah ada temuan atau penyimpangan.
Menurut Suharsimi Arikunto (2009) penilaian adalah mengambil suatu keputusan terhadap sesuatu dengan ukuran baik buruk.
Geometrik jalan didefinisikan sebagai suatu bangun jalan raya yang menggambarkan tentang bentuk/ukuran jalan raya baik yang menyangkut penampang melintang, memanjang, maupun aspek lain yang terkait dengan bentuk fisik jalan.

Penyebab kegagalan umumnya disebabkan oleh :
  • Tidak mengikuti TOR,
  • Terjadi penyimpangan dari prosedur baku, manual atau peraturan yang berlaku,
  • Terjadi kesalahan dalam penulisan spesifikasi teknik,
  • Kesalahan atau kurang profesionalnya perencana dalam menafsirkan data perencanaan dan dalam menghitung kekuatan rencana suatu komponen konstruksi,
  • Perencanaan dilakukan tanpa dukungan data penunjang perencanaan yang cukup dan akurat,
  • Terjadi kesalahan dalam pengambilan asumsi besaran rencana (misalnya beban rencana) dalam perencanaan, 
  • Terjadi kesalahan perhitungan arithmatik
  • Kesalahan gambar rencana.
  • Tidak mengikuti spesifikasi sesuai kontrak,
  • Salah mengartikan spesifikasi,
  • Tidak melaksanakan pengujian mutu dengan benar,
  • Tidak menggunakan material yang benar,
  • Salah membuat metode kerja,
  • Salah membuat gambar kerja,
Penilaian yang membuat bangunan tersebut dikategorikan mengalami kegagalan pada konstruksi apabila terjadi: 
  1.  Retakan (Cracking),  
  2. Kerusakan pada sambungan (jointsealdamage)  
  3. Kerontokan (Disintegration),  
  4. Perubahan permukaan konstruksi (Distortion),  
  5. Hilangnya kekesatan permukaan konstruksi (Loss of Skid Resistance)
  6. Lubang (Pathole)
  7. Lendutan di jalur roda (Rutting)
  8. Keluarnya Material Aspal ke permukaan (Bleeding/fushing)
  9. Penurunan / Patahan (Settlement/Faulting)
  10. Tambalan Tidak sempurna (Patching)
  11. Longsor
  12. Penurunan daya dukung tanah
  13. Lebar lajur sempit
  14. Jari-jari tikungan kecil
  15. Jarak pandang pendek
  16. Gorong-gorong kecil
  17. Terjadi banjir/ genangan air
  18. Rambu tidak memadai
  19. DLL


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Teori Kepemimpinan Situasional

Pemindahan Tanah Mekanis